Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, UPT dan masyarakat berkewajiban melakukan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan. Bentuk pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan sebag:imana dimalsud pada ayat (1) yaitu pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda