Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi P2Tp2A sebagaimana dimalsud dalam Pasat 19, dilakukan melalui koordinasi dengan satuan keq'a perangkat daerah atau unit-unit lainnya yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam bentuk: a. rapat koordinasi dengan jejaring keqia; b. konsultasi; c. penyampaian data dan informasi; dan/atau d. tindak Lanjut penanganan kasus.
Koreksi Anda