Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. bantuan sarana dan prasarana keda; dan b. fasilitasi bantuan modal kerja. (2)
Koreksi Anda