Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana keda; dan
b. fasilitasi bantuan modal kerja.
(2)
Koreksi Anda
