Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha ekonomi produktif dan/atau kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi: a. pelatihan keterampilan wirausaha; b. fasilitasi pembentukan kelompok usaha bersama; dan c. pendampingan pelaksanaan usaha.
Koreksi Anda