Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Usaha ekonomi produktif dan/atau kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. pelatihan keterampilan wirausaha;
b. fasilitasi pembentukan kelompok usaha bersama; dan
c. pendampingan pelaksanaan usaha.
Koreksi Anda
