Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. pelatihan keterampilan;
b. praktek ke{a lapangan; dan
c. pemagangan.
Koreksi Anda
