Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pelatihan keterampilan; b. praktek ke{a lapangan; dan c. pemagangan.
Koreksi Anda