Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Bentuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi:
a. pelatihan keda;
b. usaha ekonomi produktif dan/atau kelompok usaha bersama; dan
c. bantuan permodalan.
Koreksi Anda
