Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi: a. pelatihan keda; b. usaha ekonomi produktif dan/atau kelompok usaha bersama; dan c. bantuan permodalan.
Koreksi Anda