Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pelayanan terhadap korban meliputi: a. pelayanan pengaduan, konsultasi, dan konseling; b. pelayanan pendampingan; c. pelayanan kesehatan; d. pelayanan rehabilitasi sosial; e. pelayanan hukum; f. pelayanan reintegrasi sosial;dan g. pelayanan kemandirian ekonomi.
Koreksi Anda