Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilaksanakan dengan: a. cepat; b. aman dan nyaman; c. rasa empati; d. non diskriminasi; e. mudah dljangkau; f. tidakdikenakan biaya; dan g. dijamin kerahasiaannya.
Koreksi Anda