Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilaksanakan dengan:
a. cepat;
b. aman dan nyaman;
c. rasa empati;
d. non diskriminasi;
e. mudah dljangkau;
f. tidakdikenakan biaya; dan
g. dijamin kerahasiaannya.
Koreksi Anda
