Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluarga dan/atau orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d mempunyai tanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi perempu:rn dan anak sebagai anggota keluarga.
Koreksi Anda