Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diselenggarakan dalam bentuk: a. mencegah te{adinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan (4) (5) 9 b. memberikan informasi dan/atau melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Koreksi Anda