Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diselenggarakan dalam bentuk:
a. mencegah te{adinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan
(4)
(5) 9
b. memberikan informasi dan/atau melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Koreksi Anda
