Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kekerasan meliputi: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; d. penelantaran; e. eksploitasi; dan/atau f. kekerasan lainnya. BAB HI TANGGUNG」AWAB Pasa1 5 Penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan merupakan tangggungjawab bersaIIna: a.pemerlntah daerah; b.masyarakat; c.keluarga;dan d.orangtua.
Koreksi Anda