Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; c. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan; d. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan e. melakukan pemberdayaan kepada perempuan dan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan. BAB H BENTUK KEKERASAN
Koreksi Anda