Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
c. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan;
d. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada perempuan dan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan.
BAB H BENTUK KEKERASAN
Koreksi Anda
