Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan: a. penghormatan dan pemenuhan terhadap hak-hak korban; b. keadilan dan kesetaraan gender; c. non diskriminasi; d. kepentingan terbaik bagi korban; dan e. pemberdayaan.
Koreksi Anda