Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. sumber dana lainnya yang tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan anggaran penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan dilakukan dengan prinsip keadilan, efi siensi, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
