Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. sumber dana lainnya yang tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan anggaran penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan dilakukan dengan prinsip keadilan, efi siensi, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda