Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara berkala dan terpadu setiap 6 (enam) bulan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pelaporan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan I (satu) kali dalam setahun dan dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
BAE} IX PENDANAAN
Koreksi Anda
