Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara berkala dan terpadu setiap 6 (enam) bulan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Pelaporan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan I (satu) kali dalam setahun dan dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAE} IX PENDANAAN
Koreksi Anda