Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak korban kekerasan diwujudkan satah satunya melalui pembentukan UpT yang terintegrasi, satu atap dan be{ejaring yang dibentuk oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor atau lembaga-lembaga lainnya. UPT sebagaimana dimalsud pada ayat (l) adalah p2Tp2A atau lembaga sejenisnya yang memiliki fungsi dan peran yang sama. Bagran Kedua P2TP2A
Koreksi Anda