Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) dilakukan oleh: a. keluarga dan/atau kerabat terdekat; b. masyarakat; c. lembaga pendidikan; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda