Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
(1) Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindu ngan anak.
(2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pembinaan menuju keutuhan rumah tangga yang harmonis;
b. membentuk jaringan kerja dalam upaya pencegahan kekerasan;
c. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pencegahan kekerasan berdasarkan pola kemitraan;
d. membentuk sistem pencegahan kekerasan;
e. melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; dan
f. memberikan pendidikan kritis mengenai hak-hak perempuan dan anak bagi masyarakat.
10
Koreksi Anda
