Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Anak addah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5. Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan dan orang yalg oleh hukum diakui sebagai perempuan.
6. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseor€mg.
Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
Perlindungan adalah segala tindakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
9. Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
10. Pelayanan addah tindakan yang dilalukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
11. Pemberdayaan adalah penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan beke{a sendiri setelah mereka dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.
12. Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri dari korban kekerasan.
13. Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping kepada perempuan dan anak korban kekerasan selama proses pelayanan dan pemberdayaan.
14. Konseling adaLah pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli/terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban dan/atau pelaku meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi;
15. Unit Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit-unit layanan teklnis di Daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagl peerempuan dan anak korban kejahatan dan/atau kekerasan, termasuk didalamnya sebagai pusat informasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
16. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk UPT yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai pusat informasi, pusat pelayanan dan pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
17. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
18. Rumah tangga ada-lah anggota keluarga dan kerabat antara lain cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan bukan kerabat antara lain pembantu dan sopir yang hidup dan makan dari I (satu) dapur serta menetap dalam I (satu) rumah.
Koreksi Anda
