Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan dalam kmbaran Daerah Kabupaten Magetan.
pada tanggal memerintahkan penempatannya Diundangkan di Magetan pada tangga1 22 Desember 2015 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, ttd MEI SUGIARTINI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN Ditetapkan di Magetan pada tangga1 22 Desember 2015 BUPATI MAGETAN, ttd SUMANTRI 2015 NOMOR 9 Salinan sesuai aslinya HUKUM Tingkat I 1995032002 15
Koreksi Anda
