Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
7. Lampiran VII 8. la.mpiran VIII 9 l,ampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII 13. la.mpiran XII Dalam keadaan darurat, melakukan pengeluaran pemerintah daeral dapat Yang belum tersedia 13 (2) anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancang€rn perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggErrzrn. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggarzrn dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan belanja tidak terduga. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran 2016; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria sebagai berikut : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang Ernggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran 2OL6; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yarrg lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat selegaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan Bupati (3) (4) (5) (6) 14
Koreksi Anda