Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal I terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 100.894.301.974,40
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 2|.5O0.OOO.00O,OO
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa l-ebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 86.183.301.874,40
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.
O,OO
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
O,OO
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp.
O,OO
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. l4.711.O0O.O0O,OO
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp.
O,OO
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.
O,OO
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintahdaerahsejumlah Rp.
5.OOO.OOO.OOO,OO
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp.
0,OO
e. Pemberian pinjaman daerah Sejumlah Rp. 16.500.000.000,00 Pasa] 5 Uraian lebih lanjut Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal l, tercantum dalam 12
Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
l. Lampiran I Ringkasan ApBD;
2. l^ampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Pendapatan, Belanja dan pembiayaan;
4. l,ampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitutasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah pegawai per Golongan dan Per Jabatan;
Daftar Piutang Daerah;
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Daftar Perkiraan panambahan dan Pengurangan Aset [.ainJain;
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Daftar Dana Cadangan Daerah;
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Koreksi Anda
