Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten, penyusunan RKPD tahun 2024 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Magetan dan mengacu RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan pembangunan provinsi. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan capaian pembangunan pada periode RPJMD sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi RPJMD. (3) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan permasalahan pembangunan yang akan dihadapi oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahun pertama masa kepemimpinannya. (4) RKPD masa transisi merupakan tahun pertama RPJMD dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RPJMD periode berikutnya.
Koreksi Anda