Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023. (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDaerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan RPJM Daerah. (3) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah. (4) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023, diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda