Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023
Teks Saat Ini
(1) RPJM Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023 menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Renstra Perangkat Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
(4) Renja Perangkat Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
