Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Magetan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan. 5. Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaanpembangunan Nasional yang memuat penjabaran visi, misi, dan program PRESIDEN ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas PRESIDEN, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk pembangunan jangka waktu 5 (lima) tahunan. 8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan,yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah Kabupaten Magetan, adalahdokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Magetan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangkawaktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun2025. 9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan,yang selanjutnya disingkat RPJM DaerahKabupaten Magetan, adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah Kabupaten Magetan yangmemuat penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangkawaktu 5 (lima) tahunan, dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. 10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD,adalah dokumen perencanaan Daerah untuk jangka waktu 1 (satu)tahun. 11. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisingkat Renstra Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunanuntuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi PerangkatDaerah. 12. Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi Perangkat Daerah. 13. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 14. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KAU adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 15. Prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yag diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD. 16. Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. 17. Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang. 18. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan padaakhir periode perencanaan. 19. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akandilaksanakan untuk mewujudkan visi. 20. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. 21. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah. 22. Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. 23. Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. 24. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. 25. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 26. Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. 27. Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan. 28. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). 29. Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud. 30. Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. 31. Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa program.
Koreksi Anda