Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro.
(2) Dalam rangka penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dapat membentuk Klinik Bisnis/Pusat Layanan Usaha Terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
