Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditujukan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. MENETAPKAN alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro di subsektor perdagangan retail;
c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun;
d. MENETAPKAN bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro;
e. melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro:
f. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro melalui pengadaan secara langsung;
g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
h. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
(2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
