Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro.
(2) Penyederhanaan tata cara perizinan dan jenis perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. percepatan waktu proses penyelesaikan pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
b. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan;
c. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin;
d. menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau
e. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
