Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan Pemberdayaan kepada Usaha Mikro yang ada di Daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pendataan; b. kemitraan; c. kemudahan perizinan; d. pemberian kesempatan usaha; e. penguatan kelembagaan; f. koordinasi dengan pemangku kepentingan;dan g. koordinasi dengan Perangkat Daerah lain.
Koreksi Anda