Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Bupati sebagai Pembina dan Pengawas dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro.
(2) Camat sebagai Pembina dan Pengawas terhadap pelaksanaan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
