Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. (2) Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda