Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya, hibah dan bentuk lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda