Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. lain-lain sumber pembiayaan yang sah.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
