Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro di Daerah. (2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Usaha Mikro dalam kemitraan dengan usaha besar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda