Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Usaha Mikro di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro
yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup;
e. mendorong Usaha Mikro untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual;dan
f. mendorong pengembangan Usaha Mikro berbasis elektronik /e-commerce.
Koreksi Anda
