Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara antara lain: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro; dan c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda