Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengembangan Usaha Mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi Usaha Kecil.
(2) Dalam rangka Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia; dan
d. desain dan teknologi.
(3) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
