Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada kmbaran Daerah Kabupaten Magetan.
Diundangkan di Magetan pada tangga1 30 Mei 2016 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2016 NOMOR l NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TIMUR:42-1/2016 Ditetapkan di Magetan 29」anuaH 2016 TI KNO 14 PROVINSI 」AWA Plt
Koreksi Anda
