Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada orang pribadi atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasat 9, dan Pasal 10 ayat (2).
(2) Sanksi adminstratif sefoagaimans dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
(3)
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. paksaan pemerintahan;
d. denda administrasi; dan/atau
e. pembekuan atau pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
