Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada orang pribadi atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasat 9, dan Pasal 10 ayat (2). (2) Sanksi adminstratif sefoagaimans dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: (3) a. teguran; b. peringatan tertulis; c. paksaan pemerintahan; d. denda administrasi; dan/atau e. pembekuan atau pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda