Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi perencanaan, penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi, pemantauan, dan evaluasi pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan.
Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati mendelegasikan kepada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persampahan.
Pasa] 18 Pemerintah Daerah melalui SKPD yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang persampahan melakukan pengawasan terhadap pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan.
Koreksi Anda
