Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengolahan sampah organik melalui cara: a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos; dan c. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengolahan sampah organik menjadi kompos. 10 (2) BAB XH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda