Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan. 9 (2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. badan usaha; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda