Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan:
a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos; dan
b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
