Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah;dan 7 b. melakukan pemilahan Sampah yang dihasilkan sekurang- kurangnya menjadi sampah organik, sampah anorganik dan sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.
Koreksi Anda