Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Setiap instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah;dan 7
b. melakukan pemilahan Sampah yang dihasilkan sekurang- kurangnya menjadi sampah organik, sampah anorganik dan sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.
Koreksi Anda
