Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TpS.
Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasa_n pariwisata, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah dan tempat pengolahan sampah dengan TPS 3R.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3)
(2)
(3) 6
(4) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit dalam bentuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah spesifik.
Koreksi Anda
