Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanalan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Daerah yang berisi arah kebljakan dan program penanganan pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi Daerah sslagaimana dimat<sud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
