Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebljakan dan strategi pengomposan sampah organik;
b. penyelenggaraan pengomposan sampah organik;
q. kslgrnfagaan;
d. pemanfaatan hasil;
e. insentif dan disinsentif;
f. pengembalgan dan penerapan teknologi;
(2)
g. kedasama dan kemitraan;
h. peraa masyarakat; dan
i. pembinaan dan pengawasan
Koreksi Anda
