Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebljakan dan strategi pengomposan sampah organik; b. penyelenggaraan pengomposan sampah organik; q. kslgrnfagaan; d. pemanfaatan hasil; e. insentif dan disinsentif; f. pengembalgan dan penerapan teknologi; (2) g. kedasama dan kemitraan; h. peraa masyarakat; dan i. pembinaan dan pengawasan
Koreksi Anda