Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya peraturan Daerah ini adatah:
a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis;
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos;dan
e. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara.
BAI} III RUANG LINGKUP
Koreksi Anda
