Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya peraturan Daerah ini adatah: a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos; b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah; c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis; d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos;dan e. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara. BAI} III RUANG LINGKUP
Koreksi Anda