Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Koreksi Anda
